Rabu, 11 Juni 2014

CyberCrime

Apa itu cybercrime ? cybercrime adalah suatu kejahatan pada suatu komputer yang biasanya meliputi pada suatu internet working , maupun kejahatan yang berhubungan dengan teknologi , pencurian atau penipuan secara personal ini telah banayak digunakan oleh para cybercrime , yang biasa akan digunakan oleh para cybercrime itu mencari tau tentang privasi seseorang pada suatu akun , maupun penipuan dalam bentuk secara online maupun secara perkenalan dunia maya , dan sering juga pencurian sistem komputer untuk kepentingan yang bersifat kejahatan .


Sedangkan penyebab dari suatu cybercrime ini meliputi sebagai berikut :

     1.   Akses internet yang tidak terbatas
     2.   Kelalailan penggunaan komputer
     3.   Mudah di lakukan dan sulit untun melacaknya
     4.   Para pelaku umumnya yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Dalam menggunakan cybercrime ini berdamapak dalam hal yang negatif dan positif pada personal yang melakukan pada suatu kejahatan internet berikut dampak positif dan negatif pada suatu cybercrime :

DAMPAK POSITIF PADA CYBERCRIME :
    1.   Berkurangnya tindak kejahatan di internet
    2.   Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh di lakukan
    3.   Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet .

DAMAPAK NEGATIF PADA CYBERCRIME :
    1.   Penyandapan email , PIN ( untuk internet banking)
    2.   Pelanggan terhadap hak-hak privacy .

Adapun solusi yang bisa membantu kita untuk terhindar dari kejahatan internet (cybercrime ) :

    1.   Melindungi Komputer
  Dalam hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan ,paling tidak  membuat 3 aplikasi yaitu :
antivirus yang berguna untuk untuk menjaga virus yang masuk kepda suatu sistem / perangkat komputer yang kian hari bermacam-macam jenis virus yang menyebar .
antispyware yang berguna untuk  melindungi data pengguna agar tidak bisa merusak atau dilacak kebiasaan saat online .spywere ini merupakan program yang diam-diam yang telah masuk kedalam komputer , spyware mempunyai tujuan awal yaitu mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menelusuri dunia maya ,
dan firewall merupakan suatu sistem atau perangkat yang melewti jaringa yang di anggap aman untuk mencenggah jaringan yang tidak aman .
2.Melindungi Identitas
3.Selalu up to date 
4.Amankan e-mail
5.Melindungi account
6.Membuat salinan
7.Mencari Informasi 

STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE   
  
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di FB  akhir-akhir ini dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang  membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan , media segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB  untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus ini saya akan membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di bilang “ uang hilang dengan / secara yang sia-sia .
 Berikut  salah satu  contoh penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera bahwa bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di tawarkan .Dan ada kasus lainnya seperti  saat bertransaksi ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang  dituju ternyata barang tidak sampai ketujuan sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada pemesanan barang .” sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti tentang penipuan seperti ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke 2 x nya ...!!
Dan berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online tersebut  benar-benar berkualitas baik ,dengan mengetahui  cara barang itu baik atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM  di tanya kan dulu atas nama siapa (nama penjual ) ATM itu akan ditransfer .

Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar

please your comment n thanks ^.^

Template by:

Free Blog Templates